Visi :Tujuan dibentuknya LPKNI ( Lembaga Perlindungan konsumen Nasional Indonesa ) , disusun dengan mengacu pada UU No.8 tahun 1999 Tujuan dan Sasaran dibentuk LPKNI untuk senantiasa membatu masyarakat dibidang perlindungan konsumen untuk lebih memahami arti peting dalam sebuah perlindungan, dilakukan melalui tahapan-tahapan yang melibatkan segenap masyarakat atau pemangku kepentingan Internal seperti Kementrian Perdagangan,Direktur Perlindungan Konsumen tenaga Advokasi,dan pemerintah.Dengan tetap berpedoman pada UUD 1945 sebagaimana tercantum di dalam UU No .8 Tahun 1999 Pasal 1 (ayat 1 ) yaitu: Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.Adalah menjadi salah satu Misi dibentuknya Lembaga perlindungan Konsumen nasional Indonesia diakui pemerintah dan berkualitas internasional.Dengan tetap berupaya dalam Perlindungan Konsumen kami segenap pengurus LPKNI mempunyai
Misi :
Misi :
- Mendidik dan mempersiapkan calon pemimpin organisasi agar memiliki kapabilitas dibidang Hukum dan manajerial yang prima sesuai dengan standar internasional, dengan menekankan pada penalaran konseptual; keterampilan menyelesaikan masalah; semangat belajar berkelanjutan, serta sikap profesional.
- Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang Perlindungan Konsumen, sistem, dan praktek penyelesaian masalah secara kontekstual.
- Menjadi mitra pemerintah khususnya dalam Perlindungan Konsumen pengembangan kemampuan dibidang hukum dan hak asasi Manusia dan menjadi salah satu organisasi terbesar di Indonesia.
- Untuk meningkatkan kemampuan konsumen untuk melindungi diri
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- melaksanakan kegiatan-kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.